Tradisi Tunjangan Hari Raya (THR) yang setiap tahun dinanti masyarakat Indonesia berakar dari kebijakan sederhana yang lahir di masa Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo pada awal 1950-an.
Soekiman Wirjosandjojo lahir di Yogyakarta pada tahun 1898. Ia dikenal sebagai tokoh politik yang berpengaruh, pendiri sekaligus ketua umum pertama Partai Masyumi, dan menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia ke-6 pada periode 1951–1952. Pada masa pemerintahannya, kondisi ekonomi Indonesia masih rapuh. Inflasi tinggi dan kesejahteraan pegawai negeri menjadi perhatian utama.
Dalam situasi tersebut, Soekiman memperkenalkan kebijakan yang disebut “Persekot Hari Raya.” Kebijakan ini berupa uang muka gaji yang diberikan kepada pegawai negeri menjelang Lebaran. Tujuannya sederhana: membantu mereka memenuhi kebutuhan hari raya bersama keluarga. Meski tampak kecil, kebijakan ini memiliki dampak sosial yang besar. Lebaran adalah momen penting bagi masyarakat Indonesia, dan dengan adanya tunjangan ini, pegawai negeri dapat merayakan hari raya dengan lebih layak.
Seiring berjalannya waktu, kebijakan “Persekot Hari Raya” berkembang menjadi tradisi nasional yang kita kenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Awalnya hanya berlaku untuk pegawai negeri, tetapi kemudian meluas ke sektor swasta. Hubungan antara pengusaha dan karyawan ikut membentuk budaya baru: setiap menjelang hari raya keagamaan, pekerja berhak mendapatkan tunjangan tambahan. Tradisi ini akhirnya diatur secara resmi dalam peraturan pemerintah, menjadikan THR sebagai hak pekerja yang wajib dipenuhi.
Jika kalian menyukai konten sejarah ini, silakan bagikan. Dan sampai jumpa di pembahasan selanjutnya! 👋👋